Sobat Abdi! Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya menyampaikan pengumuman yang mengejutkan para birokrat terutama untuk Aparatur Sipil Negara. Salah satu poin dari pidato tersebut adalah rencana memangkas birokrasi dengan menyederhanakanlevel dan struktur pejabat. Salah satunya caranya adalah menyederhanakan kepangkatan eselon di kementerian dan lembaga.
“Eselonisasi harus disederhanakan. Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta untuk disederhanakan menjadi 2 level saja,” tegas Jokowi dalam pidato pelantikannya di Gedung MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019).
Seperti yang tertera pada undang-undang Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), hirarki jabatan struktural dikenal dengan nama eselon yang seluruhnya terdiri dari delapan jenjang eselon. Jenjang itu dibagi menjadi jabatan Eselon I, Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV.
Eselon I
Jabatan ini merupakan hirarki jabatan struktural yang tertinggi, terdiri dari dua jenjang yakni, Eselon IA dan Eselon IB. Jenjang pangkat bagi Eselon I adalah Golongan IV/c hingga Golongan IV/e.
Di tingkat provinsi, maka Eselon I dapat dianggap sebagai pucuk pimpinan wilayah yang berfungsi sebagai penanggungjawab efektivitas provinsi. Hal itu dilakukan melalui keahlian menetapkan kebijakan-kebijakan pokok untuk mencapai sasaran jangka pendek maupun jangka panjang.
Eselon II
Jabatan ini merupakan hirarki jabatan struktural lapis kedua yang terdiri dari dua jenjang, yakni Eselon IIA dan Eselon IIB. Jenjang pangkat bagi Eselon II adalah Golongan IV/c hingga Golongan IV/d.
Eselon III
Eselon ini merupakan hirarki jabatan struktural lapis ketiga, terdiri dari dua jenjang yakni, Eselon IIIA dan IIIB. Jenjang pangkat bagi Eselon III adalah Golongan III/d hingga Golongan IV/d. Artinya, secara kepangkatan personelnya berpangkat Pembina atau Penata yang sudah mumpuni.
Eselon IV
Eselon ini merupakan hirarki jabatan struktural lapis keempat, terdiri dari dua jenjang: Eselon IVA dan IVB. Jenjang pangkat bagi Eselon IV adalah terendah Golongan III/b dan tertinggi Golongan III/d. Artinya secara kepangkatan, personelnya berpangkat Penata yang sudah cukup berpengalaman. Makna kepangkatannya adalah menjamin mutu.
Lalu bagaina harusnya seorang Abdi Muda menyikapi hal ini? Tentu sebagai orang yang telah bersumpah dan berjanji untuk mengabdi kepada negara kita memiliki tanggung jawab bekerja se-profesional mungkin sesuai dengan mandat pucuk pemerintah, dalam hal ini dipegang oleh Presiden Jokowi.
Bagaimana menurutmu sob?