Semenjak Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), seluruh negara di dunia memiliki atensi khusus terkait perkembangannya, tak terkecuali Indonesia. Indonesia yang memiliki kondisi demografi terbanyak ke-4 di dunia, dengan jumlah penduduk 265 juta lebih jiwa (data BPS tahun 2018) menjadikan Indonesia sebagai negara yang kemungkinan kecil terlepas dari wabah tersebut. Sejak awal bulan maret, Presiden Jokowi telah mengumumkan bahwa warga negaranya telah ada yang terjangkit virus Covid-19, ini sontak menjadi perhatian masyarakat dan media nasional yang kerap memantau perkembangan data serta kebijakan yang diambil pemerintah.

Kebijakan pemerintah pusat yang telah terlaksana salah satunya dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Melalui gugus tugas, Presiden Jokowi menginstruksikan agar dalam menangani bencana nasional ini dilaksanakan secara terpusat sesuai dengan rantai komando. Hal ini bertujuan agar terdapat keselarasan tindakan penanganan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Meskipun Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola sesuai dengan asas otonomi daerah, dalam kasus ini semua kebijakan daerah yang terkait dengan Covid-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, hal ini selaras dengan asas tugas pembantuan dari otonomi daerah.

Sebelumnya, WHO telah menganjurkan agar masyarakat melakukan Physical Distance. Berdasarkan anjuran tersebut, Pemerintah menghimbau agar masyarakat untuk mengurangi kegiatan yang tidak diperlukan, dan mengarahkan untuk melakukan kegiatan kerja,  belajar, dan bahkan kegiatan ibadah dari rumah. Physical Distance memerlukan komitmen dan kedisiplinan yang tinggi untuk menekan penyebaran wabah corona. Belakangan ini, dengan diberlakukannya bekerja di rumah atau dikenal dengan Work From Home (WFH) dirasa kurang efektif karena minimnya kesadaran dari segelintir masyarakat yang alih-alih bekerja di rumah, malah diketahui dari pergi pelesiran bahkan ada yang pulang kampung.

Pada sisi lain, ada beberapa masyarakat yang mendorong Pemerintah agar melakukan lockdown, strategi yang telah diterapkan Tiongkok dalam menanggulangi wabah corona, karena masifnya penyebaran virus ini. Namun pada kenyataanya, untuk melakukan kebijakan lockdown atau penguncian telah termaktub dalam beberapa pasal dalam undang-undang, yang diatur dengan istilah “karantina”, pada pasal tersebut untuk melakukan karantina Pemerintah perlu mempertimbangkan beberapa hal. Karantina menurut penjelasan Pasal 1 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau Barang di sekitarnya. Dalam mekanisme karantina yang tertera dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, maka karantina yang dilakukan harus mempertimbangkan:

  1. Epidemiologi
  2. Efektivitas
  3. Dukungan Sumber Daya
  4. Operasional Teknis
  5. Ekonomi
  6. Sosial
  7. Budaya
  8. Keamanan

Beberapa macam karantina dijelaskan melalui UU tersebut. Ada karantina rumah, karantina wilayah, dan karantina rumah sakit, lalu ada pembatasan sosial. Apabila menjalankan kebijakan ini, selama dikarantina kebutuhan hidup ditanggung oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak terkait. Berikut bunyi Pasal 52: “(1) Selama penyelenggaraan Rumah Karantina, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan yang sesuai dengan Karantina Rumah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.” “(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Rumah diizinkan menyetujui ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak-pihak yang terkait.”

Saat ini, beberapa langkah dari kebijakan pemerintah telah mengarah kepada pasal-pasal tersebut, hanya saja perlu sebuah ketegasan permerintah serta kepatuhan dari masyarakat untuk menjalankan rekomendasi Pemerintah. Sebaik-baiknya kebijakan Pemerintah tanpa dukungan dan partisipasi bersama dengan masyarakat maka tidak akan efektif.

Partisipasi masyarakat dalam mengimplementasikan strategi darurat bencana pada era teknologi seperti ini bukanlah hal yang sulit, bersatu dalam menanggulangi bencana nasional sesuai dengan arahan pemerintah yang bisa disebarkan melalui media digital, ini menjadi salah satu potensi kuat dalam menanggulangi krisis seperti saat ini, genderang optimisme harus tetap ditabuh untuk membangun mental yang kuat dalam proses recovery dan melandaikan kurva pandemi corona.

Stay Safe & Healthy, Bersama-sama Indonesia Kuat.

 

Oleh:

Erdo Dwi Putra

ASN Bidang Penegakan Hukum

Yuk Sehat! Abdi Muda Indonesia

admin

Author admin

More posts by admin

Leave a Reply