Penggunaan Aplikasi Video Jarak Jauh melalui Zoom saat ini tengah menjadi sorotan terutama setelah diketahui terdapat kebocoran data yang bersifat penting. Lalu, bagaimana agar kita tetap dapat menyelenggarakan rapat virtual secara aman tanpa khawatir data kita jatuh pada pihak yang tidak bertanggungjawab di dunia maya?
Penetapan peraturan Work From Home (WFH) dan physical distancing guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 ternyata berdampak pula pada mengingkatnya popularitas teknologi berupa aplikasi panggilan video jarak jauh. Salah satu aplikasi populer yang digunakan warganet adalah Zoom. Namun ternyata, aplikasi ini kerap mendapat kritikan terkait dengan keamanan data penggunanya, mulai dari penjualan ratusan ribu akun premium Zoom di dark web, hingga fenomena “zoombombing” yang memungkinkan orang tak diundang masuk ke dalam rapat. Padahal, aplikasi ini tidak jarang digunakan oleh berbagai perusahaan hingga instansi pemerintah untuk menyelenggarakan rapat-rapat virtual yang notabene isi percakapannya bersifat konfidensial.
Fitur panggilan video jarak jauh pada aplikasi zoom dinilai masih kurang dari sisi keamanan data pengguna. Dalam White Paper-nya, pihak Zoom mengaku kalau protokol end-to-end encryption baru diterapkan untuk fitur pesan (text chat) dan belum untuk fitur video conference. End-to-end encryption penting untuk memastikan komunikasi antara pengguna ke pengguna tidak dapat dibaca oleh pihak lain (encrypted). Adapun untuk video conference, protokol yang digunakan adalah Transport Layer Security (TLS), yang masih memungkinkan pihak lain (seperti pemilik server) untuk membaca isi komunikasi antar pengguna.
Melalui Podcast Ruang Diskusi Kita (RDK) Abdi Muda Indonesia, Sandiman dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Sathia Nusa Putra, memberikan pandangannya terkait keamanan data (data security) dalam aplikasi-aplikasi rapat virtual. Dalam menjaga keamanan dalam rapat virtual, setidaknya ada dua hal yang dapat dilakukan.
Pertama, pemerintah mengembangkan aplikasi rapat virtual sendiri. Dengan membuat aplikasi sendiri, keamanan data kita lebih terjaga karena servernya disimpan oleh pemerintah Indonesia sendiri, bukan oleh pihak lain. Hal ini juga berarti mengurangi resiko bocornya berbagai data penting kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Kedua, kita tetap dapat menggunakan aplikasi-aplikasi rapat virtual yang sudah ada, namun dengan mengaktifkan fitur-fitur keamanan yang disediakan. Misalnya, menggunakan password untuk room meeting, menerapkan waiting list sebelum partisipan masuk ke room meeting, melakukan lock meeting jika partisipan rapat sudah lengkap, autentikasi partisipan rapat melalui email, dan lain-lain. Hal ini guna menghidari serangan pihak-pihak tidak bertanggungjawab, seperti zoombombing, serta menghindari masuknya peserta rapat yang tidak diundang.
Selain itu, Sathia juga menambahkan bahwa terdapat 3 (tiga) aspek yang harus diperhatikan terkait keamanan data, yaitu
- Kerahasiaan data, misalnya informasi pribadi seperti tanggal lahir, PIN ATM, nomor KTP, dan sebagainya.
- Keutuhan data dengan memastikan bahwa informasi yang kita miliki tidak diubah orang lain. Caranya adalah dengan menggunakan sertifikat atau tanda tangan elektronik.
- Ketersediaan data dengan memastikan bahwa data atau informasi kita dapat diakses ketika dibutuhkan.
Apabila ketiga aspek ini terpenuhi, maka data kita dikategorikan aman (secure). Keamanan merupakan hal yang mutlak diperlukan terutama dalam rapat atau diskusi yang di dalamnya membahas mengenai jalannya roda pemerintahan dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Sejatinya, menggunakan teknologi mampu memudahkan dalam segala kegiatan, namun terkadang teknologi seperti dua mata pisau yang menyimpan sisi membahayakan bahkan merugikan. Oleh sebab itu, kita sebagai pengguna teknologi harus senantiasa cerdas, cakap, dan cermat guna menghindari sisi kerugian yang ditimbulkan dari penggunaan teknologi.
Selengkapnya di: https://open.spotify.com/episode/50knLFBwb0pq6HrTOO4Ph6?si=nkJJ9dnoQumtzDGQbPlIcQ
Penulis: Rima Hasanah
Analis, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Master of Development Studies, University of Auckland
Pengembangan Sumber Daya Manusia, Abdi Muda Indonesia
Editor: Usman Manor