Sebagai beranda terdepan, wajah perbatasan Indonesia seharusnya mencerminkan kondisi yang aman dan sejahtera. Namun, paradigma masa lalu yang memandang kawasan perbatasan sebagai halaman belakang dan daerah terluar membuat pembangunannya menjadi tertinggal karena kurang diperhatikan oleh pemerintah maupun masyarakat. Indonesia yang sentralistik saat itu lebih mengaksentuasi pembangunan di kawasan perkotaan, mengingat pembangunan strategis di wilayah perkotaan konon menjamin kontribusi pertumbuhan ekonomi secara cepat dan signifikan. Akibatnya, pembangunan kawasan perbatasan secara umum tertinggal dari daerah Indonesia lainnya.
Selain daripada itu, berbagai aktivitas illegal kerap kali terjadi di wilayah perbatasan, seperti perdagangan manusia, narcotics smuggling, illegal fishing, illegal oil, illegal border entry, serta kegiatan perdagangan kebutuhan domestik secara illegal dan tidak teregistrasi. Kegiatan tersebut diperparah dengan kurangnya keterpaduan dalam pengelolaan lintas batas negara, seperti unsur kepabeanan, unsur keimigrasian, unsur pengkarantinaan, unsur keamanan, serta unsur pendukung lain.
Dengan demikian, guna mewujudkan keterpaduan dalam pengelolaan lintas batas negara, pemerintah membentuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebagai amanat dari mandat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut mengamanatkan BNPP untuk menjadi formulator, koordinator, evaluator, serta supervisor, rencana kebutuhan anggaran dan program pembangunan di wilayah perbatasan. Melalui BNPP, negara hadir secara utuh di wilayah perbatasan. Wujud kehadiran negara juga diwujudkan dengan dirumuskannya Rencana Induk dan Rencana Aksi Pengelolaan Perbatasan Negara yang sudah dilegal-formalkan, yang juga merupakan implementasi dari komitmen Bapak Presiden melalui program Nawacita yaitu butir ‘Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan’. Melalui dukungan strategis tersebut, maka pemerintah terus berupaya untuk membangun dan mengkaselerasi keberadaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di wilayah perbatasan Indonesia.
Lebih lanjut lagi, akselerasi pembangunan dan pengembangan wilayah perbatasan didukung dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan 7 (tujuh) PLBN Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan. Melalui dokumen tertulis tersebut, percepatan pembangunan PLBN telah dilakukan di Entikong dan Nanga Badau, (Provinsi Kalimantan Barat), Aruk (Provinsi Kalimantan Tengah), Mota’Ain, Motamasin, dan Wini, (Provinsi NTT), dan Skouw (Provinsi Papua). Penambahan jumlah PLBN tahap kedua dilanjutkan melalui diterbitkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 (sebelas) PLBN Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan yang tersebar di Natuna (Provinsi Kepulauan Riau), Jagoi Babang dan Sai Kelik (Provinsi Kalimantan Barat), Sei Nyamuk, Labang, Long Midang, dan Long Nawang (Provinsi Kalimantan Utara), Oepoli dan Napan (Provinsi NTT), serta Sota dan Yetetkun (Provinsi Papua).
Gambar 1. PLBN Motamasin Provinsi Nusa Tenggara Timur

Sumber: kompas.com
Gambar 2. PLBN Skouw, Provinsi Papua.

Gambar 3. Pelayanan keimigrasian di PLBN Entikong, Provinsi Kalimantan Barat

Saat ini, PLBN menjadi isu yang kian seksi mengingat upaya pemerintah yang menjadikan pembangunan dan pengembangan wilayah perbatasan negara tidak main-main. Pemerintah hendak menjadikan wilayah perbatasan sebagai kawasan terpadu yang juga mengembangkan sektor pariwisata, sektor sumber daya alam, jasa, serta menjadi pintu kegiatan ekspor-impor. Mengemban amanah pembangunan yang begitu besar, maka menjadi keniscayaan atas diperlukannya penguatan koordinasi dan sinkronisasi dari seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah terkait untuk bahu membahu menjamin terwujudnya sasaran pembangunan nasional di wilayah perbatasan. Pemerintah harus menjamin bahwa PLBN terpadu didukung dengan manajemen kelembagaan yang proporsional dan professional, sarana prasarana yang lengkap dan komprehensif, sistem penganggaran yang mudah, transparan, dan akuntabel, serta standar operasional prosedur yang representatif dan dapat dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait di wilayah perbatasan negara.
Dengan demikian, melalui upaya percepatan ini maka diharapkan PLBN dapat menjadi wajah sekaligus representasi bangsa Indonesia yang besar, sekaligus menjadi pintu gerbang negara yang aman, nyaman, dan ramah investasi.
*Penulis: Ananda Putri Sujatmiko
Lulusan Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung
Analis Polhukam, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi