Indonesia merupakan negara adikuasa di bidang kebudayaan. Sebagai negara-bangsa bercorak majemuk dengan latar belakang suku, ras, adat-istiadat, budaya, bahasa, dan agama yang beragam, Indonesia memiliki khazanah kebudayaan yang sangat kaya dan melimpah. Khazanah kebudayaan tersebut tersebar di seluruh penjuru Nusantara, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote.
Kekayaan kebudayaan tersebut ditunjang pula oleh bonus demografi yang melimpah sehingga menjadikan Indonesia kaya akan rasa, cipta, dan karsa. Khazanah kebudayaan dan bonus demografi bukan saja menunjukkan peradaban suatu bangsa, tetapi juga dapat menjadi kekuatan penggerak dan modal dasar pembangunan.
Salah satu wujud bonus demografi Indonesia adalah munculnya pemuda yang mulai mendominasi segala sektor atau lebih dikenal dengan istilah generasi milenial. Berdasarkan rekam jejak bangsa dan negara Indonesia yang akan memasuki usia ¾ abad pada tahun ini, pemuda memiliki peranan sentral yang menentukan laju dan kendali Indonesia sejak peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 hingga saat ini.
Mengacu pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun disebut sebagai pemuda. Pertumbuhan dan perkembangan pada pengertian tersebut yang diterjemahkan mampu memberikan rasa, cipta, dan karsa dalam bingkai budaya sebagai penggerak dasar pembangunan. Begitu pentingnya peran pemuda membuat Presiden Ir. Soekarno menyatakan bahwa 10 Pemuda akan mampu mengguncangkan dunia.
Kini, memasuki era digital dan revolusi industri 4.0, pemuda dihadapkan pada tantangan baru dan perubahan yang relatif cepat seiring dengan hilir mudiknya informasi yang seolah tanpa batas. Tak pelak kondisi tersebut berpengaruh pada budaya Indonesia dan semangat gotong royong yang menjadi karakter bangsa. Perubahan tersebut turut pula berpengaruh pada pemuda yang mendedikasikan diri untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Guna mengantisipasinya, melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa ASN harus mampu menjadi dinamis dan berbudaya dengan orientasi pencapaian kinerja.
Dengan kata lain, pemuda terutama yang menjadi ASN harus mampu melakukan akselerasi seraya beradaptasi terhadap proses modernisasi sehingga pola, rasa, cipta, dan karsa berwujud budaya dapat terus berkembang tanpa meninggalkan karakter asli budaya Indonesia yang senantiasa bersatu, bergotong royong, dan bertoleransi dalam kemajemukan.
Dasar dalam mencapai perkembangan budaya tanpa meninggalkan karakter asli Indonesia adalah menanamkan sikap mental yang memiliki loyalitas, dedikasi, prestasi, dan motivasi yang tinggi dalam setiap aktivitas sehingga pada prosesnya akan mampu mendorong produktivitas dan kemajuan bangsa. Menyadari pentingnya pemuda dan budaya, Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan pembangunan kebudayaan dengan pemuda sebagai ujung tombaknya.
Salah satunya dengan kehadiran Undang-undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang membawa arah baru dalam pembangunan kebudayaan dengan menjadikan kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa. Melalui pemajuan kebudayaan, diharapkan kebudayaan dapat memperkukuh jati diri dan karakter bangsa.
Sinergi antara budaya dan mentalitas pemuda diharapkan mampun menjadi penentu untuk mencapai kemajuan dalam suatu proses pembangunan sehingga tujuan luhur yang tertuang dalam UUD 1945. Mampukah pemuda kita?
Penulis : Usman Manor
Lulusan Ilmu Sejarah Universitas Indonesia dan Magister Manajemen Universitas Indonesia.
Analis Sejarah, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.